Rabu, 04 Januari 2012

Issue Etik Kebidanan

  •     Pengertian Issue Etik
       Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative yang berhubungan dengan hukum.
       Seseorang bidan dikatakan professional bila ia mempunyai kekhususan. Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
  •     Pelayanan Kebidanan
       Pelayanan kebidanan adalah aspek yang pokok dalam pelayanan bidan di Indonesia. Keadilan dalam pelayanan ini dimulai dengan :
a.   Pemenuhan kebutuhan klien yang sesuai.
b.  Keadaan sumber daya kebidanan yang selalu siap untuk melayani.
c.  Adanya penelitian untuk mengembangkan/meningkatkan pelayanan.
d.  Adanya keterjangkauan ke tempat pelayanan.
       Tingkat ketersediaan tersebut di atas adalah syarat utama untuk terlaksananya pelayanan kebidanan yang aman. Selanjutnya diteruskan dengan sikap bidan yang tanggap dengan klien, sesuai dengan kebutuhan klien, dan tidak membedakan pelayanan kepada siapapun karena Bidan adalah tenaga pelayanan profesional yang memberikan pelayanan sesuai dengan ilmu dan kiat kebidanan.
Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien diperlukan data masukan. Data tersebut dikumpulkan dengan format pengumpul data yang didesain sesuai dengan kasus yang ada.
  •     Istilah dalam Etik
       Masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan ada beberapa istilah, yaitu :
a.    Legislasi (Lieberman, 1970)
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
b.    Lisensi
Pemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.
c.    Deontologi/Tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
d.    Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
e.    Instusioner
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.
f.    Beneficience
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.
g.    Mal-efecience
Keputusan yang diambil merugikan pasien
h.    Malpraktek/Lalai
    1. Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien
    2. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
    3. Melakukan tindakan yang mencederai klien
    4. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.

        Bidan sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
Contoh kasus :
        Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan postpartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikkan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikkan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih patal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walapun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik Mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (dentology)
  •     Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan
         Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagaitempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisipelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pengakhiran kehamilan. Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputipersalinan di rumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan sebagai pemberipelayanan harus menjamin pelayanan yang professional dan akutabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based. Sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
        Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas berasal dari bahasa latin moralis, artinya pada dasarnya sama dengan moral, moralitas suatu perbuatan artinya segimoral suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moralatau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan antaraetika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajaritentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas.Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat.
       Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi
nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalamberfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1. Meta-etika (nilai);
2. Etika atau teori moral;
3. Etika praktik.
       Meta-etika berasal dari bahasa Yunai meta, artinya melebihi, yang dipelajari disini adalah ucapan-ucapan kita di bidang moralitas atau bahasa yang digunakan di bidang moral. Meta-etika mengenai status moral ucapandan bahasa yang digunakan dalam batasan pengertian baik, buruk atau bahagia.
       Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Teori praktik.
       Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
       Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral, yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya waktu. Etika khusus adalah etika yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll.
      Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang apa yang
baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral(akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
       Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, dan larangan-larangan, termasuk ketentuan- ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak hanya dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan berkaitan juga dengan tingkah lakunya secara umum dalampergaulan sehari-hari di masyarakat.
        Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi :
1. Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Meningkatkan mutu profesi.
Prinsip kode etik terdiri dari:
1. Menghargai otonomi;
2. Melakukan tindakan yang benar;
3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan;
4. Memperlakukan manusia secara adil;
5. Menjelaskan dengan benar;
6. Menepati janji yang telah disepakati;
7. Menjaga kerahasiaan
Standar Pelayanan
Standar pelayanan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya :
Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstraksi vacuum pada bayi dengan presentasi kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572 dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacuum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
  •     Masalah-Masalah Etik Moral Yang Mungkin Terjadi
Bidan harus memahami dan mengerti situasi etik moral, yaitu :
1)    Untuk melakukan tindakan yang tepat dan berguna.
2)    Untuk mengetahui masalah yang perlu diperhatikan
Kesulitan dalam mengatasi situasi :
1)     Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
2)   Pengertian kita terhadap situasi sering diperbaruhi oleh kepentingan, prasangka, dan    faktor-faktor subyektif lain.
Langkah-langkah penyelesaian masalah :
1)    Melakukan penyelidikan yang memadai
2)    Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3)    Memperluas pandangan tentang situasi
4)    Kepekaan terhadap pekerjaan
5)    Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar